Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Wakil Bupati Richi Aprian meresmikan (launching) program Pelayanan Publik Tanah Datar di Ujung Jari di Gedung Serba Guna Nagari Paninjauan X Koto Kecamatan X Koto, Kamis (27/05/2021).
Bupati Eka Putra dalam sambutannya menyatakan, pelayanan publik merupakan salah satu tanggung jawab yang harus dilakukan pemerintah terhadap masyarakat. Eka menyebut, di bawah kepemimpinannya bersama Wabup Richi, perbaikan dan pembenahan format dan pola pelayanan publik akan menjadi perhatian serius, sehingga akan dapat memberi manfaat, kemudahan, dan kenyamanan masyarakat.
‘’Pada era baru ini, paradigma pelayanan publik yang diberikan Pemkab Tanah Datar sudah mulai bergeser, bila dulu masyarakat harus hadir ke lokasi pelayanan, mengantri, berpindah dari satu kantor ke kantor lain, memakan waktu lama dan banyak biaya, maka dengan Pelayanan Publik Tanah Datar di Ujung Jari semua urusan bisa selesai cepat, dan cukup dari rumah saja,’’ sebut bupati.
Inovasi ini, sebut Eka, merupakan program yang didesain untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Untuk tahap awal, ujarnya, layanan yang diberikan terkait dengan administrasi kependudukan aplikasi OASE, perizinan melalui OSS, dan hotline kesehatan.
Terkait dengan pemberian perizinan, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja Zarratul Khairi menjelaskan, masyarakat yang memerlukan perizinan untuk usaha perorangan, kini tidak perlu lagi harus ke Batusangkar. Urusannya, kata dia, dapat dilakukan dengan basis online.
‘’Masyarakat cukup mengakses www.oss.go.id, lengkapi data dan dokumen yang diperlukan, maka izinnya akan bisa segera didapat. Urusannya bisa juga difasilitasi oleh Petugas Registrasi Nagari hingga mendapatkan dokumen perizinan yang diperlukan,’’ katanya. (Humas-rilis)
Pada Kesempatan ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja melalui Kasi Pengaduan dan Informasi Layanan Safril Gazali juga memberikan pengarahan kepada pelaku usaha dan Petugas Registrasi Nagari (PRN) tata cara melakukan perizininan online usaha perseorangan melalui www.oss.go.id.
Setelah itu Kabid Tenaga Kerja Melly Hendrayani juga memberikan pengarahan tentang tata cara pendaftaran kartu AK-1 / kartu pencari kerja kepada PRN dan masyarakat.