- DASAR HUKUM
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/Per/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional,Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
- PERSYARATAN
- Nomor Induk Berusaha(NIB).
- Hasil Analisis Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat serta rekomendasi dari instansi yang berwenang.
- Fotokopi Izin Lokasi.
- Fotokopi Izin Lingkungan.
- Fotokopi
- Fotokopi Akte Perusahaan dan Penngesahan.
- Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang belaku.
- Fotokopi Tanda Lunas PBB tahun terakhir.
- Fotokopi surat pernyataan tertib pendaftaran dan bukti pembayaran iuran BPJS tenaga kerja bulan berjalan.
- Fotokopi surat pernyataan tertib pendaftaran dan bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan bulan berjalan.
- PROSEDUR
- Pemohon mengajukan permohonan dan persyaratan yang telah ditentukan.
- Petugas memeriksa, mengentri dan membukukan kelengkapan persyaratan (administrasi) serta meneruskan kepada Kasi untuk diverifikasi.
- Kasi meneruskan Permohonan izin kepada Kabid.
- Kabid meneruskan kepada Kepala Dinas untuk dimintakan pertimbangan/saran atasan.
- Kepala Dinas mendisposisikan pada Kabid untuk dilakukan pemeriksaan oleh Tim Teknis.
- Berdasarkan Hasil Keputusan Tim Teknis dilakukan penerbitan/penundaan/penolakan izin.
- Pemberian nomor izin bagi izin yang diterbitkan dan membuat surat penolakan bagi ditolak/ penundaan bagi ditunda permohonannya.
- Memberitahukan pada sipemohon bahwa izin telah diterbitkan/ ditolak/ditunda
- WAKTU PENYELESAIAN IZIN : 5 (lima) hari kerja
- BIAYA : Gratis
- PRODUK : Izin Pengelolaan Pasar Rakyat.