61. Izin Pengelolaan Pasar Rakyat

10 Maret 2021| Informasi PTSP| Tags:
  • DASAR HUKUM

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/Per/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional,Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

 

  • PERSYARATAN
  1. Nomor Induk Berusaha(NIB).
  2. Hasil Analisis Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat serta rekomendasi dari instansi yang berwenang.
  3. Fotokopi Izin Lokasi.
  4. Fotokopi Izin Lingkungan.
  5. Fotokopi
  6. Fotokopi Akte Perusahaan dan Penngesahan.
  7. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang belaku.
  8. Fotokopi Tanda Lunas PBB tahun terakhir.
  9. Fotokopi surat pernyataan tertib pendaftaran dan bukti pembayaran iuran BPJS tenaga kerja bulan berjalan.
  10. Fotokopi surat pernyataan tertib pendaftaran dan bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan bulan berjalan.

 

  •  PROSEDUR
  1. Pemohon mengajukan permohonan dan persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Petugas memeriksa, mengentri dan membukukan kelengkapan persyaratan (administrasi) serta meneruskan kepada Kasi untuk diverifikasi.
  3. Kasi meneruskan Permohonan izin kepada Kabid.
  4. Kabid meneruskan kepada Kepala Dinas untuk dimintakan pertimbangan/saran atasan.
  5. Kepala Dinas mendisposisikan pada Kabid untuk dilakukan pemeriksaan oleh Tim Teknis.
  6. Berdasarkan Hasil Keputusan Tim Teknis dilakukan penerbitan/penundaan/penolakan izin.
  7. Pemberian nomor izin bagi izin yang diterbitkan dan membuat surat penolakan bagi ditolak/ penundaan bagi ditunda permohonannya.
  8. Memberitahukan pada sipemohon bahwa izin telah diterbitkan/ ditolak/ditunda

 

  • WAKTU PENYELESAIAN IZIN : 5 (lima) hari kerja
  • BIAYA : Gratis
  • PRODUK : Izin Pengelolaan Pasar Rakyat.

Dipost Oleh Informasi PTSP

Admin Informasi PTSP

Tinggalkan Komentar

 

Hubungi Kami

Pengaduan Online