- DASAR HUKUM
- Peraturan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.95/MENLH/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Terintegrasi Dengan Izin Lingkungan Melalui Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik
- PERSYARATAN
- Surat permohonan.
- Bagan alur proses kegiatan dan usaha.
- Identitas pembrakarsa.
- Peta/dena lokasi tempat usaha
- PROSEDUR
- Pemohon mengajukan permohonan dan persyaratan yang telah ditentukan.
- Petugas memeriksa, mengentri dan membukukan kelengkapan persyaratan (administrasi) serta meneruskan kepada Kasi untuk diverifikasi.
- Kasi meneruskan Permohonan izin kepada Kabid.
- Kabid meneruskan kepada Kepala Dinas untuk dimintakan pertimbangan/saran atasan.
- Kepala Dinas mendisposisikan pada Kabid untuk dilakukan pemeriksaan oleh Tim Teknis.
- Berdasarkan Hasil Keputusan Tim Teknis dilakukan penerbitan/penundaan/penolakan izin.
- Pemberian nomor izin bagi izin yang diterbitkan dan membuat surat penolakan bagi ditolak/ penundaan bagi ditunda permohonannya.
- Memberitahukan pada sipemohon bahwa izin telah diterbitkan/ ditolak/ditunda
- WAKTU PENYELESAIAN IZIN : 5 (lima) hari kerja
- BIAYA : Gratis
- PRODUK : Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkunga Hidup (SPPL)