60. Surat Pernyataan Pengolaan dan Pemantauan Lingkunga Hidup SPPL

10 Maret 2021| Informasi PTSP| Tags:
  • DASAR HUKUM
  1. Peraturan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.95/MENLH/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Terintegrasi Dengan Izin Lingkungan Melalui Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik

 

  • PERSYARATAN
  1. Surat permohonan.
  2. Bagan alur proses kegiatan dan usaha.
  3. Identitas pembrakarsa.
  4. Peta/dena lokasi tempat usaha

 

  •  PROSEDUR
  1. Pemohon mengajukan permohonan dan persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Petugas memeriksa, mengentri dan membukukan kelengkapan persyaratan (administrasi) serta meneruskan kepada Kasi untuk diverifikasi.
  3. Kasi meneruskan Permohonan izin kepada Kabid.
  4. Kabid meneruskan kepada Kepala Dinas untuk dimintakan pertimbangan/saran atasan.
  5. Kepala Dinas mendisposisikan pada Kabid untuk dilakukan pemeriksaan oleh Tim Teknis.
  6. Berdasarkan Hasil Keputusan Tim Teknis dilakukan penerbitan/penundaan/penolakan izin.
  7. Pemberian nomor izin bagi izin yang diterbitkan dan membuat surat penolakan bagi ditolak/ penundaan bagi ditunda permohonannya.
  8. Memberitahukan pada sipemohon bahwa izin telah diterbitkan/ ditolak/ditunda

 

  • WAKTU PENYELESAIAN IZIN : 5 (lima) hari kerja
  • BIAYA : Gratis
  • PRODUK : Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkunga Hidup (SPPL)

Dipost Oleh Informasi PTSP

Admin Informasi PTSP

Tinggalkan Komentar

 

Hubungi Kami

Pengaduan Online