- DASAR HUKUM
- Peraturan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.95/MENLH/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Terintegrasi Dengan Izin Lingkungan Melalui Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik.
- PERSYARATAN
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Fotocopy akta pendirian perusahaan.
- Fotokopi izin lokasi.
- Fotokopi
- Fotokopi izin lingkungan.
- Fotokopi surat pernyataan tertib pendaftaran dan bukti pembayaran iuran BPJS tenaga kerja bulan berjalan.
- Fotokopi surat pernyataan tertib pendaftaran dan bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan bulan berjalan
- PROSEDUR
- Pemohon mengajukan permohonan dan persyaratan yang telah ditentukan.
- Petugas memeriksa, mengentri dan membukukan kelengkapan persyaratan (administrasi) serta meneruskan kepada Kasi untuk diverifikasi.
- Kasi meneruskan Permohonan izin kepada Kabid.
- Kabid meneruskan kepada Kepala Dinas untuk dimintakan pertimbangan/saran atasan.
- Kepala Dinas mendisposisikan pada Kabid untuk dilakukan pemeriksaan oleh Tim Teknis.
- Berdasarkan Hasil Keputusan Tim Teknis dilakukan penerbitan/penundaan/penolakan izin.
- Pemberian nomor izin bagi izin yang diterbitkan dan membuat surat penolakan bagi ditolak/ penundaan bagi ditunda permohonannya.
- Memberitahukan pada sipemohon bahwa izin telah diterbitkan/ ditolak/ditunda
- WAKTU PENYELESAIAN IZIN : 5 (lima) hari kerja
- BIAYA : Gratis
- PRODUK : Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun