- DASAR HUKUM
Peraturan Menteri Perhubungan Indonesia Nomor PM 88 Tahun 2018 Tentang Norma,Standar,Prosedur dan kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Darat.
- PERSYARATAN
- Persyaratan Badan Usaha, dengan ketentuan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Andalalin diajukan sebagai persyaratan untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Surat permohonan persetujuan ANDALALIN dari pembangun/pengembang; dan
- Dokumen hasil analisis dampak lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Permenhub
- PROSEDUR
- Pemohon mengajukan permohonan dan persyaratan yang telah ditentukan.
- Petugas memeriksa, mengentri dan membukukan kelengkapan persyaratan (administrasi) serta meneruskan kepada Kasi untuk diverifikasi.
- Kasi meneruskan Permohonan izin kepada Kabid.
- Kabid meneruskan kepada Kepala Dinas untuk dimintakan pertimbangan/saran atasan.
- Kepala Dinas mendisposisikan pada Kabid untuk dilakukan pemeriksaan oleh Tim Teknis.
- Berdasarkan Hasil Keputusan Tim Teknis dilakukan penerbitan/penundaan/penolakan izin.
- Pemberian nomor izin bagi izin yang diterbitkan dan membuat surat penolakan bagi ditolak/ penundaan bagi ditunda permohonannya.
- Memberitahukan pada sipemohon bahwa izin telah diterbitkan/ ditolak/ditunda
- WAKTU PENYELESAIAN IZIN : 5 (lima) hari kerja
- BIAYA : Gratis
- PRODUK : Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas.