- DASAR HUKUM
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam trayek.
- PERSYARATAN
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Fotokopi akta pendirian perusahaan.
- Fotokopi surat izin usaha angkutan.
- Fotokopi SITU.
- Surat keterangan kesanggupan memiliki 5 unit kendaraan.
- Surat keterangan penyedian fasilitas parkir/penyimpanan kendaraan (memiliki pool).
- Memiliki surat kerjasama perbengkelan.
- Fotokopi izin trayek lama/pelaksanaan keputusan izin trayek lama(khusus untuk perpanjangan).
- Fotokopi KP lama (Khusus untuk perpanjangan).
- Fotokopi STNK.
- Buku KIR
- PROSEDUR
- Pemohon mengajukan permohonan dan persyaratan yang telah ditentukan.
- Petugas memeriksa, mengentri dan membukukan kelengkapan persyaratan (administrasi) serta meneruskan kepada Kasi untuk diverifikasi.
- Kasi meneruskan Permohonan izin kepada Kabid.
- Kabid meneruskan kepada Kepala Dinas untuk dimintakan pertimbangan/saran atasan.
- Kepala Dinas mendisposisikan pada Kabid untuk dilakukan pemeriksaan oleh Tim Teknis.
- Berdasarkan Hasil Keputusan Tim Teknis dilakukan penerbitan/penundaan/penolakan izin.
- Pemberian nomor izin bagi izin yang diterbitkan dan membuat surat penolakan bagi ditolak/ penundaan bagi ditunda permohonannya.
- Memberitahukan pada sipemohon bahwa izin telah diterbitkan/ ditolak/ditunda
- WAKTU PENYELESAIAN IZIN : 5 (lima) hari kerja
- BIAYA : Gratis
- PRODUK : Izin Trayek