- DASAR HUKUM
Undang- Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
- PERSYARATAN
- Permohonan secara tertulis oleh pemohon.
- Surat keterangan/keperluan tujuan dari kegiatan yang akan diikuti, yang antara lain berisi jangka waktu kegiatan, lokasi.
- Fotokopi KTP pemohon.
- Daftar dan foto barang yang akan dibawa.
- Pas foto berwarna pemohon ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
- Surat pernyataan pengembalian barang dalam keadaan utuh/lengkap oleh pemohon yang ditandatangani di atas meterai Rp6000,.
- Tujuan penelitian, promosi kebudayaan atau pameran.
- Izin Bupati.
- Cagar budaya utuh atau bagiannya.
- Jadwal pengiriman dan menerima.
- Nota kesepakatan.
- Pihak yang mengirim dan menerima.
- Penanggung jawab selama di daerah tujuan.
- Jaminan pihak penerima tidak akan menggunakan cagar budaya untuk kepentingan komersial atau penelitian tanpa persetujuan dengan pihak pemilik atau pemerintah.
- Penanggung jawab selama di daerah tujuan
- Sarana transportasi yang digunakan.
- Surat dari Bea dan Cukai.
- Surat dari sponsor.
- Asuransi
- Dokumentasi lengkap cagar budaya yang akan dibawa dan penanggung jawab
- PROSEDUR
- Pemohon mengajukan permohonan dan persyaratan yang telah ditentukan.
- Petugas memeriksa, mengentri dan membukukan kelengkapan persyaratan (administrasi) serta meneruskan kepada Kasi untuk diverifikasi.
- Kasi meneruskan Permohonan izin kepada Kabid.
- Kabid meneruskan kepada Kepala Dinas untuk dimintakan pertimbangan/saran atasan.
- Kepala Dinas mendisposisikan pada Kabid untuk dilakukan pemeriksaan oleh Tim Teknis.
- Berdasarkan Hasil Keputusan Tim Teknis dilakukan penerbitan/penundaan/penolakan izin.
- Pemberian nomor izin bagi izin yang diterbitkan dan membuat surat penolakan bagi ditolak/ penundaan bagi ditunda permohonannya.
- Memberitahukan pada sipemohon bahwa izin telah diterbitkan/ ditolak/ditunda
- WAKTU PENYELESAIAN IZIN : 5 (lima) hari kerja
- BIAYA : Gratis
- PRODUK : Izin membawa Cagar Budaya ke luar Kabupaten dalam Daerah