- DASAR HUKUM
Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Dasar Perhitungan Nilai Sewa dan Tata Cara Pemasangan Reklame serta Nilai Perolehan Air Tanah.
- PERSYARATAN
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Permohonan tertulis dari pemohon.
- Fotokopi Surat bukti penguasaan tanah.
- Denah lokasi
- Perjanjian kontrak antara pemiliki dengan penyelenggara reklame.
- Surat pernyataan dengan format yang disediakan.
- Fotokopi Tanda Lunas PPB tahun terakhir.
- Fotokopi surat pernyataan tertib pendaftaran dan bukti pembayaran iuran BPJS berjalan tenaga kerja bulan berjalan.
- Fotokopi surat pernyataan tertib pendaftaran dan bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan bulan
- PROSEDUR
- Pemohon mengajukan permohonan dan persyaratan yang telah ditentukan.
- Petugas memeriksa, mengentri dan membukukan kelengkapan persyaratan (administrasi) serta meneruskan kepada Kasi untuk diverifikasi.
- Kasi meneruskan Permohonan izin kepada Kabid.
- Kabid meneruskan kepada Kepala Dinas untuk dimintakan pertimbangan/saran atasan.
- Kepala Dinas mendisposisikan pada Kabid untuk dilakukan pemeriksaan oleh Tim Teknis.
- Berdasarkan Hasil Keputusan Tim Teknis dilakukan penerbitan/penundaan/penolakan izin.
- Pemberian nomor izin bagi izin yang diterbitkan dan membuat surat penolakan bagi ditolak/ penundaan bagi ditunda permohonannya.
- Memberitahukan pada sipemohon bahwa izin telah diterbitkan/ ditolak/ditunda
- WAKTU PENYELESAIAN IZIN : 5 (lima) hari kerja
- BIAYA : Gratis
- PRODUK : Izin Penyelenggaraan dan Pemasangan Reklame