- DASAR HUKUM
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Warung Internet.
- PERSYARATAN
- Fotokopi akta pendirian bagi perusahaan yang berbadan hokum.
- Fotokopi ktp pemilik/direktur/ penanggung jawab.
- Fotokopi surat izin mendirikan bangunan atau surat keterangan sewa.
- Surat pernyataan jihad.
- Fotokopi
- Denah lokasi.
- Surat pernyataan untuk mematuhi peraturan.
- Fotokopi
- Fotokopi tanda daftar perusahaan (TDP).
- Pas photo 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar.
- Fotokopi tanda lunas pajak tahun terakhir (pajak daerah).
- PROSEDUR
- Pemohon mengajukan permohonan dan persyaratan yang telah ditentukan.
- Petugas memeriksa, mengentri dan membukukan kelengkapan persyaratan (administrasi) serta meneruskan kepada Kasi untuk diverifikasi.
- Kasi meneruskan Permohonan izin kepada Kabid.
- Kabid meneruskan kepada Kepala Dinas untuk dimintakan pertimbangan/saran atasan.
- Kepala Dinas mendisposisikan pada Kabid untuk dilakukan pemeriksaan oleh Tim Teknis.
- Berdasarkan Hasil Keputusan Tim Teknis dilakukan penerbitan/penundaan/penolakan izin.
- Pemberian nomor izin bagi izin yang diterbitkan dan membuat surat penolakan bagi ditolak/ penundaan bagi ditunda permohonannya.
- Memberitahukan pada sipemohon bahwa izin telah diterbitkan/ ditolak/ditunda
- WAKTU PENYELESAIAN IZIN : 5 (lima) hari kerja
- BIAYA : Gratis
- PRODUK : Izin Usaha Jasa Warung Internet